Waspada Modus Baru Penipuan Online, Lewat Drama China

Jakarta, Hit Club APK3 Indonesia

Modus

penipuan online

terbaru yang menyasar penonton

drama China

mulai marak beredar. Masyarakat diminta mewaspadai modus-modusnya.

Hal ini diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul tingginya laporan aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke otoritas belakangan ini. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.

Melansir

CNBC

, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkap, salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan adalah menyusup lewat situs-situs streaming drama China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 modus kejahatan siber baru

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) per Mei 2026, berikut daftar modus operandi penipuan digital baru yang wajib diwaspadai:

Tugas menonton film:

Korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas menonton drama China atau membeli hak cipta film fiktif.

Impersonation lowongan kerja:

Pelaku mencatut identitas pihak lain untuk menawarkan tugas menonton iklan berbayar atau membiayai proyek fiktif.

Deposit e-commerce:

Korban diminta membuat akun di platform berbelanja palsu dan menyetor deposit uang demi iming-iming bonus.

Investasi saham IPO palsu:

Penawaran investasi fiktif dari pihak asing yang memanipulasi pasar.

Copy trading kripto bodong:

Penipuan investasi aset kripto ilegal dengan kedok menyalin strategi perdagangan ahli.

Sanksi tegas

Merespons maraknya korban, OJK bersama Satgas PASTI langsung melakukan pemblokiran massal terhadap situs-situs dan aplikasi yang terbukti merugikan masyarakat.

Selain pembersihan ruang digital, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Sanksi tersebut berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Hingga pertengahan Mei ini, Satgas PASTI juga sudah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan tegas ini dilakukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi kuat merugikan keuangan masyarakat.

(dmi)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Hit Club APK3]

Baca lagi: TransJakarta Hapus Rute 1N dan 10D per 1 Juli, Ini Jalur Penggantinya

Baca lagi: 2 ABK Asal RI Hilang di Perairan Busan Imbas Kapal Tabrakan

Baca lagi: Buah Naga dari Banyuwangi Mengalir ke Singapura hingga Hong Kong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: