
Jakarta, Hit Club APK3 Indonesia
—
Di era modern, anak-anak Indonesia tumbuh bersama masifnya perkembangan teknologi. Namun, sederet manfaat yang bisa dipetik turut dibayangi sejumlah ancaman digital.
Tak seperti mereka yang lahir sebelum tahun 2000 dan merasakan transisi teknologi, generasi saat ini merupakan digital native. Mereka tumbuh ketika teknologi dan ruang digital sudah berkembang dan menjadi bagian dari keseharian.
Bagi mereka, interaksi dengan teknologi tak terasa canggung. Aplikasi menemani aktivitas mereka mulai dari kebutuhan komunikasi, hiburan, hingga pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetrasi internet Indonesia saat ini telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet di Tanah Air, sekitar 48 persen merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah pada Maret 2025 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Setahun kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana yang menandai PP Tunas mulai berlaku secara penuh.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya pada Jumat (6/3).
PP Tunas membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi.
PP Tunas tidak hanya mengatur anak sebagai pengguna. Regulasi ini juga mewajibkan platform digital melakukan pembenahan agar layanan mereka lebih aman sesuai tingkat risiko pengguna.
Apa ancaman yang ingin diatasi?
Menurut Meutya, perkembangan teknologi memang membawa banyak manfaat bagi pendidikan maupun kehidupan sehari-hari.Namun, berbagai risiko juga muncul seiring meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak.
Risiko tersebut antara lain paparan konten yang tidak sesuai usia, gangguan pola tidur, kecanduan media sosial, hingga perubahan perilaku akibat konsumsi konten negatif sejak dini.
“Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah,” kata Meutya dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).
Selain konten, pemerintah juga menyoroti fitur interaksi pada berbagai platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak secara langsung.
Meutya mengatakan kondisi tersebut membuka peluang terjadinya berbagai kejahatan digital terhadap anak, termasuk praktik
child grooming
.
“Fitur kontak ini sangat berbahaya. Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru,” ujarnya.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan ancaman terhadap anak di ruang digital kini tidak hanya berupa paparan konten negatif.
Anak juga rentan menjadi korban penipuan daring, eksploitasi seksual berbasis internet, grooming, perundungan siber, pencurian identitas, hingga kebocoran data pribadi.
“Pelaku kejahatan siber semakin memanfaatkan media sosial, platform gim, serta aplikasi percakapan untuk membangun kepercayaan korban secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi,” kata Pratama kepada
Hit Club APK3Indonesia.com
, Rabu (22/7).
Di saat yang sama, data pribadi anak juga semakin mudah dikumpulkan melalui berbagai unggahan di media sosial, baik yang dilakukan anak maupun lingkungan terdekatnya.
Risiko tak hanya dari konten
Deputi Pendidikan Anak-anak Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ciput Eka Purwiyati mengatakan ancaman terhadap anak di ruang digital tidak berhenti pada paparan konten semata.
Ia menjelaskan PP Tunas mengidentifikasi sedikitnya empat kelompok risiko yang dihadapi anak.Pertama adalah risiko konten, yakni paparan materi yang mengandung kekerasan, pornografi, maupun informasi yang tidak sesuai dengan usia anak.
Kedua adalah risiko kontak, yaitu ketika anak berinteraksi dengan orang asing melalui platform digital yang mereka gunakan sebagai ruang bermain, hiburan, atau mencari teman.
Menurut Ciput, risiko ini sering kali sulit dideteksi orang tua, terutama ketika anak mulai menutup diri dan lebih banyak menghabiskan waktu di ruang digital.
Risiko berikutnya adalah konsumerisme, ketika aktivitas digital anak dimanfaatkan untuk mendorong perilaku konsumtif. Selain itu, terdapat pula risiko penyalahgunaan data pribadi dan praktik profiling oleh perusahaan digital yang memanfaatkan aktivitas pengguna untuk membangun profil perilaku mereka.
Oleh karena itu, Ciput menilai perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi.
“Semua kembali pada pengawasan dan pendampingan orang tua,” ujarnya kepada
Hit Club APK3Indonesia.com
.
Peningkatan literasi digital orang tua menjadi sama pentingnya dengan peningkatan kemampuan digital anak.
Regulasi saja belum cukup
Pemerhati budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan menilai kehadiran PP Tunas dapat meningkatkan kesadaran orang tua mengenai pentingnya mengawasi aktivitas digital anak. Namun, ia mengingatkan pembatasan akses tidak otomatis membuat anak berhenti menggunakan media sosial.
Anak-anak saat ini merupakan generasi yang telah tumbuh bersama internet. Sebagian besar sudah mengenal media sosial sejak pandemi Covid-19 ketika aktivitas belajar dan berinteraksi berpindah ke ruang digital.
Menurut Firman, apabila sistem verifikasi usia platform masih mudah diakali, anak dapat menggunakan identitas palsu, meminjam akun orang lain, atau berpindah ke platform lain yang lebih sulit diawasi.
“Jangan-jangan pemerintah berhasil di situ, tetapi mereka membobol pintu belakang yang malah tidak kita tahu,” katanya pada Selasa (21/7).
Ia juga menyoroti bagaimana penggunaan teknologi yang semakin intens mengubah cara anak berinteraksi.
Komunikasi yang sebelumnya banyak dilakukan secara tatap muka kini bergeser ke ruang digital. Akibatnya, anak berpotensi kehilangan kesempatan membangun kemampuan sosial, seperti memahami emosi, menjaga perasaan orang lain, hingga bekerja sama secara langsung.
Lebih lanjut, Firman menilai penegakan aturan perlindungan anak sebaiknya lebih difokuskan kepada platform agar mereka membangun sistem verifikasi usia yang lebih kuat, sementara pemerintah dan orang tua memperkuat literasi digital anak.
Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian Pratama. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat mengandalkan satu mekanisme saja.
“Dalam praktik keamanan siber dikenal konsep
defense in depth
. Verifikasi usia menjadi lapisan awal untuk menyaring akses, parental control memberikan ruang bagi orang tua untuk melakukan pendampingan, sementara sistem kecerdasan buatan dan moderasi konten dapat membantu mendeteksi aktivitas yang berpotensi membahayakan anak,” tutur Pratama.
“Ketika seluruh mekanisme tersebut diterapkan secara bersamaan, tingkat perlindungan akan meningkat secara signifikan dibandingkan apabila hanya mengandalkan satu pendekatan,” imbuhnya.
Platform harus berbenah
Pemerintah menegaskan PP Tunas tidak hanya mengatur anak sebagai pengguna, tetapi juga mendorong platform digital melakukan perubahan.
Platform diberi kesempatan memperbaiki layanan mereka dengan memperkuat moderasi konten, menghapus fitur yang berpotensi membahayakan anak, membatasi kontak dari orang asing, serta memastikan konten yang tampil sesuai dengan kelompok usia pengguna.
“Di Indonesia kita bukan sembarang melarang. Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak,” kata Meutya.
Pada akhirnya, keberhasilan PP Tunas tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah membatasi akses anak ke platform berisiko tinggi.
Regulasi tersebut juga menuntut komitmen platform digital untuk membangun layanan yang lebih aman, sekaligus kolaborasi pemerintah, platform, keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat bagi anak.
Add
as a preferred
source on Google
Tak Cukup Hanya Regulasi
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN:
1
2
Baca lagi: Hasil F1 GP Monaco: Antonelli, Bocah 19 Tahun Juara 5 Seri Beruntun
Baca lagi: Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru Rabu Malam, Tak Ada Korban Jiwa
Baca lagi: Daftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur