
Jakarta, Hit Club APK3 Indonesia
—
Raksasa media sosial
Meta
dituding hanya mencari keuntungan bagi perusahaan dibanding keselamatan pengguna, khususnya remaja dan anak-anak. Meta dituduh sengaja menghadirkan fitur-fitur yang dapat merusak
kesehatan mental
bagi anak-anak dan remaja.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana atas gugatan terhadap Meta pada Selasa (18/8). Meta sebelumnya digugat oleh negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, yang menuduh Meta melanggar hukum perlindungan konsumen negara bagian karena dinilai sengaja menyesatkan masyarakat mengenai keamanan aplikasinya.
Jaksa Agung Negara Bagian California Rob Bonta, dalam argumen pembukanya, menilai anak-anak dan remaja saat ini rentan menjadi korban dan fitur-fitur yang memicu kecanduan, seperti video
auto-play
dan
infinite feed
yang membuat pengguna terus bergulir tanpa henti. Mereka juga menuduh Meta membohongi orang tua dengan mengklaim layanannya aman, padahal bukti internal perusahaan menunjukkan hal sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Para orang tua tidak bisa menjalankan perannya dalam melindungi anak jika mereka terus menerus dibohongi,” kata Bonta, melansir
Fox 40
, Selasa (18/8).
Seorang mantan karyawan Meta, yang tidak disebutkan namanya, juga memberikan kesaksiannya. Mantan karyawan itu mengaku bertemu CEO Meta Mark Zuckerberg lebih dari 100 kali, dan menyatakan bahwa perusahaan sebetulnya mengetahui dampak buruk dari fitur-fitur tersebut terhadap anak-anak dan remaja, tapi tetap memilih menerapkannya di aplikasi.
Menurut Bonta, mantan karyawan ini menyebut bahwa filosofi perusahaan adalah ‘
move fast and break things
‘. Ia menilai prinsip ini makin mempertegas bahwa tindakan perusahaan tersebut dilakukan secara sengaja.
“Tuan Zuckerberg sendiri secara sadar lebih memilih keuntungan ketimbang keselamatan anak-anak,” jelas dia.
Pengacara Meta Paul Schmidt tidak membantah jika ada sebagian pengguna remaja mengalami masalah mental selama menggunakan media sosial dari Meta. Namun, ia menegaskan bahwa riset tidak menunjukkan hubungan yang jelas antara penggunaan media sosial pada remaja dengan masalah mental mereka.
Ia juga menyampaikan bahwa Zuckerberg memiliki keinginan yang sama untuk meningkatkan kualitas layanannya, bukan membuatnya menjadi berbahaya.
“Mereka tahu bisnis mereka tidak akan berhasil jika orang-orang tidak menyukai layanannya,” kata Schmidt, melansir
Reuters
.
Tuntut penghapusan fitur
Para penggugat menuntut perombakan besar-besaran pada aplikasi Facebook dan Instagram. Hal ini mencakup penghapusan fitur
like
dan
infinite scroll
yang mendorong pengguna terus melihat konten baru.
Selain itu, mereka juga menuntut ada penerapan batas waktu untuk pengguna remaja, serta penegakkan aturan yang ketat agar anak di bawah usia 13 tahun tidak dapat mengakses platform.
Gugatan dari 29 negara bagian itu, yang dipelopori California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, juga menuntut agar Meta dijatuhi denda sebesar US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun.
Kasus ini berawal dari gugatan tahun 2023 yang diajukan oleh puluhan negara bagian di AS. Mereka menuduh Meta sengaja merancang fitur-fitur yang memicu kecanduan serta melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Mereka juga menggugat Meta atas dugaan pelanggaran
Childern’s Online Privacy Protection Act
(COPPA). Mereka menyatakan Meta melanggar hukum karena mengetahui ada pengguna di bawah usia 13 tahun di platform mereka seperti Instagram dan Facebook, tapi tetap mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin dari orang tua.
Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers akan memutuskan bentuk pertanggungjawaban Meta. Jika terbukti bersalah, Hakim Rogers dapat menjatuhkan sanksi denda perdata dan memerintahkan perubahan pada sistem Facebook dan Instagram.
(dmi)
Baca lagi: Honda Ramal Masa Depan LCGC, Masih Bisa Bertahan?
Baca lagi: Kapal Bendera Tanzania Ditangkap di Bengkalis, Bawa Sabu Cair 1,6 Ton
Baca lagi: 50 Bus Sinar Jaya di Bekasi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki