
Jakarta, Hit Club APK3 Indonesia
—
Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
) memastikan bakal menindak keras sekaligus menyeret pelaku penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk
registrasi SIM card
ke jalur hukum.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi menjamin keamanan ruang digital dan memastikan setiap identitas yang terdaftar atas nama pemilik yang sah.
“Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi,” kata Edwin di Surabaya, Kamis (9/7), dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini disampaikan usai Komdigi melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama dua hari pada 8-9 Juli ke sejumlah wilayah Jawa Timur, meliputi Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo untuk mengecek implementasi registrasi kartu SIM HP dengan teknologi biometrik atau verifikasi wajah.
Hasil inspeksi Komdigi selama dua hari menunjukkan seluruh operator seluler sudah menerapkan registrasi biometrik secara penuh tanpa menggunakan identitas milik orang lain.
“Dalam dua hari ini kami tidak menemukan
pre registered card
atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen,” kata dia.
Hasil inspeksi juga memastikan implementasi registrasi biometrik telah berjalan baik di seluruh lokasi yang dikunjungi. Pemeriksaan Komdigi menunjukkan sistem registrasi biometrik sudah diterapkan menyeluruh, sehingga proses aktivasi kartu SIM berlangsung sesuai ketentuan.
“Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100 persen compliance dari tiga operator,” jelas dia.
Edwin menambahkan, implementasi registrasi biometrik juga tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan kartu SIM baru. Berdasarkan pemantauan, rata-rata penjualan harian masih berada pada kisaran 250 ribu hingga 260 ribu kartu, tidak jauh berbeda dibanding sebelum penerapan registrasi biometrik berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan data pribadi dengan memastikan setiap kartu SIM hanya didaftarkan menggunakan identitas pemilik yang sah.
“Kita mau menjaga bahwa penggunaan SIM card ini benar-benar digunakan oleh orang-orang yang berhak. Jadi tidak menggunakan nama orang lain, identitas orang lain, untuk melakukan aktivitas melalui operator seluler,” kata dia.
(dmi)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Hit Club APK3]
Baca lagi: Viral Meteor Melintas di Langit Tol JORR Hingga Jogja, Ini Kata Pakar
Baca lagi: Minat Belajar Bahasa Indonesia di Australia Menurun, Apa Penyebabnya?
Baca lagi: FOTO: Penampakan JPO Tendean Nyaris Roboh Ditabrak Truk Alat Berat