
Jakarta, Hit Club APK3 Indonesia
—
Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
) menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta harus menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan teknologi, media, musisi, pembuat film, dan kreator
digital
.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria setelah menerima audiensi Google dan Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
Menurut Nezar, perkembangan kecerdasan artifisial (AI) telah mengubah cara konten digital diproduksi, didistribusikan, dan digunakan sebagai data pelatihan model AI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, regulasi hak cipta dinilai perlu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlanjutan industri kreatif nasional.
“Ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital,” kata Nezar dalam keterangannya, Rabu (29/7).
“Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan,” imbuhnya.
Nezar mengatakan pembahasan RUU Hak Cipta masih berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Namun, Komdigi terus memberikan masukan karena substansi regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap ekosistem digital.
Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan AI.
Pemerintah, kata Nezar, memahami kekhawatiran penerbit dan pelaku industri kreatif mengenai perubahan pola konsumsi informasi akibat perkembangan AI generatif.
“Masukan dari para penerbit, kreator, maupun perusahaan teknologi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan,” ujarnya.
“Pemerintah ingin memastikan perkembangan AI tetap berjalan, tetapi hak ekonomi para kreator dan pemegang hak cipta juga memperoleh pelindungan yang memadai,” sambung Nezar.
Soroti trefik media
Dalam audiensi dengan Google, Komdigi turut membahas pelindungan karya jurnalistik, penggunaan konten untuk pengembangan AI, dan mekanisme kerja sama antara platform digital dengan perusahaan media.
Nezar mengatakan pemerintah tengah mencermati dampak perkembangan AI terhadap keberlanjutan industri media.
Menurut dia, sejumlah perusahaan pers melaporkan penurunan lalu lintas pembaca yang berdampak terhadap pendapatan.
“Kekhawatiran terbesar para pengelola situs saat ini yang berkaitan dengan AI adalah penurunan trafik. Beberapa bahkan melaporkan kehilangan sekitar 70 persen trafik sehingga mereka membutuhkan skema model bisnis baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi ini,” kata Nezar.
Managing Director News Google Asia Pacific Kate Beddoe menyampaikan pandangan mengenai definisi karya jurnalistik, pemanfaatan konten untuk pengembangan AI, serta mekanisme lisensi antara platform digital dan perusahaan media.
Google juga mengusulkan agar mekanisme kerja sama antarbisnis atau business-to-business (B2B) tetap diakomodasi sebagai alternatif yang dapat berjalan bersama skema Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Nezar mengatakan pembahasan masih terbuka dan belum menghasilkan kesimpulan.
“Diskusinya masih terbuka dan belum ada kesimpulan. Pemerintah berupaya mencari solusi yang adil, transparan, akuntabel, dan saling menguntungkan bagi semua pihak,” tuturnya.
Komdigi selanjutnya akan memfasilitasi pembahasan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perusahaan media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya.
MPA bicara pelindungan karya film
Dalam pertemuan terpisah, MPA Asia Pacific menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan sistem pelindungan hak cipta sebagai fondasi investasi industri kreatif dan perfilman.
MPA juga mengapresiasi ruang dialog yang dibuka pemerintah selama proses penyusunan regulasi.
Nezar mengatakan pemerintah akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari rumusan pasal yang dapat mengakomodasi kepentingan ekosistem digital.
“Kami akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mendiskusikan solusi terbaik,” ujarnya.
Selain hak cipta, pertemuan dengan MPA turut membahas revisi Undang-Undang Penyiaran.
Nezar menilai model bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang berbeda.
“Kami telah menyampaikan kepada DPR bahwa logika bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional,” katanya.
“Karena itu, diperlukan pendekatan regulasi yang tepat agar mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi,” lanjut Nezar.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru merumuskan regulasi yang berdampak jangka panjang terhadap industri digital.
(lom)
[Gambas:Video Hit Club APK3]
Baca lagi: Cara Pakai Kuota Internet Rollover dari Telkomsel, Indosat, Hingga XL
Baca lagi: Toyota Avanza dan Innova Buatan Indonesia Laku di Luar Negeri
Baca lagi: Batik Mojokerto dan Tenun Lombok di Tangan Desainer Indonesia-Prancis