
Jakarta, Hit Club APK3 Indonesia
—
Mahkamah Konstitusi
(MK) resmi mewajibkan operator seluler menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa
kuota internet
pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan. Aturan ini berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka, Kamis (23/7).
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, terkait uji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK berbeda dengan putusan pengadilan pada umumnya. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, artinya tidak ada mekanisme banding atau kasasi atas putusan tersebut.
Sifat final ini, digabung dengan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, membuat putusan MK dikenal berkarakter final dan mengikat: berkekuatan hukum tetap sejak selesai dibacakan dalam sidang pleno terbuka, dan mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara, tanpa terkecuali.
Artinya, sejak Kamis (23/7), pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja soal kewajiban operator melindungi sisa kuota konsumen itu sudah sah secara hukum, meski penerapan teknisnya masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan operator seluler.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku terkait sisa kuota internet ini.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).
Komdigi menegaskan komitmenya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar dia.
6 opsi perlindungan kuota
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sisa kuota yang belum sepenuhnya digunakan konsumen harus tetap dilindungi sebagai hak milik.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, melansir laman resmi MK, Kamis (23/7).
MK menegaskan putusan ini bukan berarti seluruh paket data harus berlaku tanpa batas waktu. Operator seluler tetap diperbolehkan menawarkan skema layanan sesuai kebijakan bisnis masing-masing, selama tersedia opsi yang melindungi sisa kuota pelanggan.
Dalam pertimbangannya, MK merinci enam bentuk perlindungan yang dapat disediakan operator untuk sisa kuota pelanggan, baik pengguna prabayar maupun pascabayar. Berikut daftarnya:
Akumulasi atau
rollover
kuota
Perpanjangan masa aktif
Pengalihan manfaat
Kompensasi
Refund
Bentuk perlindungan lain
(dmi)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Hit Club APK3]
Baca lagi: TMMIN Ajarkan Budaya Kaizen Dalam Industri Otomotif ke Mahasiswa
Baca lagi: Said Tegaskan Posisi PDIP sebagai Partai Penyeimbang Pemerintah
Baca lagi: Star Trek 60 Tahun, George Takei Muncul di San Diego Comic-Con