Hit Club APK3

Australia Naikkan Denda Rp1 Triliun bagi Platform yang Langgar Aturan

Daftar Isi

Banyak celah dimanfaatkan remaja

Regulator diberi kewenangan lebih besar

Platform wajib membuktikan kepatuhan

Jakarta, Hit Club APK3 Indonesia

Australia

memperketat penegakan aturan larangan

media sosial

bagi remaja di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah

setempat akan menggandakan sanksi finansial bagi platform digital yang dinilai gagal mematuhi regulasi tersebut, menyusul masih maraknya anak-anak yang berhasil mengakses media sosial meski aturan telah diberlakukan.

Dalam aturan terbaru, denda maksimum untuk pelanggaran sistematis dinaikkan menjadi 99 juta dolar Australia atau sekitar Rp1 triliun. Selain itu, regulator keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, juga akan memperoleh kewenangan yang lebih besar untuk mengawasi dan menindak perusahaan teknologi.

Pemerintah Australia menyatakan regulator independen tersebut saat ini tengah menyelidiki dugaan ketidakpatuhan sejumlah platform besar, termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menilai perusahaan teknologi belum menunjukkan upaya yang memadai untuk mematuhi regulasi.

“Jelas perusahaan teknologi besar belum berbuat cukup untuk mematuhi hukum. Masih terlalu banyak anak-anak yang menggunakan media sosial,” kata Albanese dalam pernyataan resmi pemerintah, Sabtu (27/6) mengutip

CNA

.

Ia menegaskan perubahan aturan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindak setiap kegagalan platform media sosial menjalankan kewajibannya.

Banyak celah dimanfaatkan remaja

Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai berlaku pada 10 Desember lalu. Namun, dalam praktiknya, banyak pengguna di bawah umur masih berhasil menghindari pembatasan.

Sejumlah cara yang digunakan antara lain memakai akun milik orang yang lebih tua, membuat akun dengan identitas palsu, hingga mengakses platform melalui mode peramban privat.

Keberhasilan kebijakan Australia menjadi perhatian banyak negara yang tengah mempertimbangkan aturan serupa, termasuk Inggris, Indonesia, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih diperdebatkan.

Sebuah studi yang dipublikasikan bulan ini dalam British Medical Journal menyebut belum terdapat bukti yang cukup bahwa larangan tersebut secara signifikan mengurangi penggunaan media sosial di kalangan remaja.

Penelitian yang melibatkan lebih dari 400 responden muda itu dilakukan sebelum aturan berlaku dan tiga bulan setelahnya. Hasilnya menunjukkan masih terjadi ‘penghindaran aturan dalam skala besar’.

Penggunaan media sosial pada kelompok usia 12-13 tahun nyaris tidak berubah, sedikit menurun pada kelompok usia 14-15 tahun, namun justru meningkat pada remaja berusia 16 tahun ke atas.

Regulator diberi kewenangan lebih besar

Meski pemerintah mengklaim lebih dari lima juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun telah diblokir sejak aturan diberlakukan, mereka menilai regulator tetap membutuhkan instrumen pengawasan yang lebih kuat.

Melalui regulasi baru, eSafety Commissioner dapat meminta informasi, dokumen, hingga bukti kepatuhan langsung dari perusahaan media sosial maupun pihak ketiga, seperti penyedia layanan verifikasi usia dan toko aplikasi.

Menteri Komunikasi Australia Anika Wells mengatakan dirinya belum puas dengan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi.

“Berdasarkan laporan rutin yang saya terima dari eSafety Commissioner, jelas bagi saya bahwa platform media sosial menggunakan berbagai cara khas perusahaan teknologi besar dan hanya melakukan upaya seminimal mungkin agar terlihat patuh,” ujarnya.

Menurut Wells, perusahaan media sosial merupakan salah satu korporasi paling kaya dan berpengaruh di dunia sehingga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Denda yang lebih berat dan kewenangan baru ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mundur. Justru kami semakin memperkuat upaya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi besar,” katanya.

Platform wajib membuktikan kepatuhan

Di bawah aturan tersebut, seluruh tanggung jawab untuk memverifikasi usia pengguna berada di tangan perusahaan media sosial. Mereka harus memastikan pengguna yang berbasis di Australia telah berusia minimal 16 tahun serta mampu membuktikan telah mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah anak di bawah umur membuat akun.

Beberapa platform mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memperkirakan usia pengguna berdasarkan foto. Sementara itu, sebagian layanan juga menyediakan opsi verifikasi melalui unggahan kartu identitas resmi pemerintah.

Meski telah berjanji mematuhi regulasi, sejumlah perusahaan teknologi sebelumnya memperingatkan bahwa pembatasan ini berpotensi mendorong remaja berpindah ke ruang internet yang tidak diatur dan lebih sulit diawasi.

Di sisi lain, semakin banyak penelitian yang menunjukkan penggunaan internet dan media sosial secara berlebihan dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan remaja. Karena itu, kebijakan Australia mendapat dukungan dari banyak orang tua yang berharap anak-anak mereka tidak lagi menghabiskan terlalu banyak waktu di depan layar ponsel.

(tis/tis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Hit Club APK3]

Baca lagi: Kentang atau Nasi, Mana yang Lebih Baik?

Baca lagi: Seberapa Irit Konsumsi Bahan Bakar Mitsubishi Pajero Sport?

Baca lagi: Sinopsis Pokemon: Detective Pikachu, Bioskop Trans TV 28 Juni 2026

Exit mobile version